Jumat, 25 November 2011

Sejarah Hukum di Indonesia - Periode Kolonialisme


Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; 4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; 5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.

Periode VOC

Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: 1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda; 2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan 3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

Periode liberal Belanda

Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
Categories:

Kamis, 24 November 2011

STRUKTUR ORGANISASI


STRUKTUR DAN JOB DESCRIPTION MANAJEMEN MASJID

A.    Struktur organisasi mesjid
Struktur organisasi masjid adalah susunan unit-unit kerja yang saling berhubungan satu sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi dihubungkan dengan garis koordinasi. Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan antar unit kerja menjadi satu kesatuan.

Setiap organisasi harus dijalankan secara professional dengan menerapkan ilmu manajemen. Dalam ilmu manajemen dikenal adanya struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu bagan yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat kegiatan atau melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam organisasi. Struktur organisasi akan menggambarkan fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang dimilikinya, luas tanggung jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan bagian lain, atasannya dan bawahannya.
Struktur organisasi masjid dapat disederhanakan atau dikembangakan sesuai dengan program dan tujuan dari sebuah masjid yang mungkin berbeda antara masjid yang satu dengan masjid yang lainnya. Tergantung juga karena mekanisme kerja organisasi masjid tersebut.
B.      Job Description
Masjid sebagai pusat kegiatan umay islam membutuhkan sebuah manajemen modern agar benar-benar bisa berfungsi secara optimal. Untuk itu, setiap kegiatan haruslah mengikuti alur manajemen modern yang meliputi :

1. Perencanaan (planning)
2. Pengorganisasian (organizing)
3. Pemilihan orang (staffing)
4. Pengarahan (directing)
5. Pengawasan (controlling)
6. Komunikasi (communication)

Setelah bersepakat mengelola masjid harus menggunakan manajemen modern, maka tugas takmir/pengurus masjidlah yang kemudian berperan besar. Tanpa adanya takmirtentu semua tidak akan berjalan, karena dialah yang akan menjalankan seluruh program itu. Maka menjadi kebutuhan dari takmir masjid untuk membuat struktur organisasi masjid guna mengatur pembagian tugas.

Unsur yang harus ada dalam takmir masjid :
a. Imam masjid (Dewan Syuriah)
b. Manajer
c. Tata Usaha (Sekertaris, Bendahara)
d. Operasional (Pendidikan, Sosial, Usaha)

Struktur Organisasi mesjid dapat digambarkan dan Tugasnya masing-masing sebagai berikut :


 


















a)      KETUA :
1. Memimpindan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.
2. Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
3. Mengawasi pelaksanaan program kerja.
4. Menandatangani surat-surat penting.
5. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
6. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan.

b)      . WAKIL KETUA
1. Mewakili ketua apabila berhalangan.
2. Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

c)      . SEKERTARIS
1. Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
2. Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid
3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

d)     .DEPARTEMEN AGAMA
1. Mengelola keuangan masjid.
2. Merencanakan sumber dana masjid
3. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
4. Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
5. Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
6. Membuat laporan rutin.
e)      . DEPARTEMEN IT
Mengelola basis data yang meliputi :
1. Daftar pengurus
2. Daftar jamaah
3. Penceramah
4. Majlis taklim
5. Mengelola situs internet
6. Menditribusi surat elektronik (email) yang masuksesuai dengan departemen
f)       . DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN DAKWAH
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :
1. Membuat jadwal TPA dan kajian kajian keagamaan
2. Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
3. Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jumat
4. Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak
5. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah
6. Mengkoordinir shalat jumat
g)      g. DEPARTEMEN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :
1. Membuat program rehabilitasi dan pembangunan masjid
2. Membuat rencana anggaran
3. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi masjid
4. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
5. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid
h)      . DEPARTEMEN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi :
1. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
2. Melakukan khitanan masal
3. Bakti social terhadap korban bencana alam
4. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya

Kesimpulan
Setiap masjid haruslah mempunyai organisasi yang bagus didalamnya. Sehingga masjid tersebut mempunyai peranan dimasyarakat setempat. Didalam organisasi masjid tersebut haruslah dikelola dengan manajemen yang baik dalam manajemen modern. Manajemn inilah yang akan membagi organisasi masjid dalam strutur organisasi.
Dalam membuat strutur organisasi masjid bukanlah hal yang sembarangan. Harus juga memikirkian apa fungsi dari setiap struktur organisai masjid yang telah dibagi dalam departemen-departemen. Sehingga setiap struktur mempunyai tugasnya masing-masing dengan begini organisasi dalam masjid akan termanej dengan baik dan mempunyai peran dalam masyarakat.

5. Gaya Kepeimpinan - Robert R. Blake dan Jane S. Mouton
       Menurut Blake dan Mouton, ada empat gaya kepemimpinan yang dikelompokkan sebagai gaya yang ekstrim, sedangkan lainnya hanya satu gaya yang dikatakan ditengah-tengah gaya ekstrims tersebut. Gaya kepemimpinan dalam managerial gris itu antara lain sebagai berikut:
a. Gris 1.
Manager sedikit sekali usahanya untuk memikirkan orang-orang yang bekerja dengan dirinya, dan produksinya yang seharusnya dihasilkan oleh organisasinya. Dalam menjalankan tugas manager dalam gris ini menganggap dirinya sebagai perantara yang hanya mengkominikasikan informasi dari atasan lepada bawahan.
b. Gris 2.
Manager mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi untuk memikirkan baik produksinya maupun orang-orang yang bekerja dengannya. Dia mencoba merencanakan semua usaha-usahanya dengan senantiasa memikirkan dedikasinya pada produksi dan nasib orang-orang yang bekerja dalam organisasinya. Manager yang termasuk gris ini dapat dikatakan sebagai “manager tim” yang riel (the real team manager). Dia mampu untuk memadukan kebutuhan-kebutuhan produksi dengan kebutuhan=kebutuhan orang-orang di organisasinya.
c. Gris 3.
Ini gaya kepemimpinan dari manager, yang mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi untuk selalu memikirkan orang-orang yang bekerja dalam organisasinya. Tetapi pemikirannya mengenai produksi rendah. Manager semacam ini sering dinamakan pemimpin club (the Country club management), Manajer ini berusaha menciptakan suasana lingkungan yang semua orang bias bekerja rilek, bersahabat, dan bahagia bekerja dalam organisasinya. Dalam suasana seperti ini tidak ada satu orang pun yangmau memikirkan tentang usaha-usaha koordinasi guna mencapai tujuan organisasi.
d. Grid 4.
Ini kadangkala manajer disebut sebagai manajer yang menjalankan tugas secara otokratis (autocratictask managers). Manager semacam ini hanya mau memikirkan tentang usaha peningkatan efisiensi pelaksanaan verja, tidak mempunyai atau hanya sedikit rasa tanggung jawabnya pada orang-orang yang bekerja dalam organisasinya.dan lebih dari itu gaya kepemimpinannya lebih menonjolkan otokratisnya.
e. Gris 5.
Dalam hal ini manager mempunyai pemikiran yang médium baik pada produksi maupun pada orang-orang. Dia berusaha mencoba menciptakan danmembina moral orang-orang yang bekerja dalam organisasi yang di pimpinnya, dan produksi dalam tingkat yang memadai, tidak terlampau mencolok. Dia tidak menciptakan target terlampau tinggi sehingga sulit dicapai, dan berbaik hati mendorong orang-orang untuk bekerja lebih baik.
Kepemimpinan adalah suatu proses dimana pimpinan/ pemimpin dapat mempengaruhi bawahannya / orang lain, agar bawahan/ orang lain tersebut mau melakukan apa yang diinginkan oleh pimpinan/ pemimpin tersebut. Gaya kepemimpinan adalah cara yang digunakan oleh pimpinan /pemimpin dalam mempengaruhi bawahan/orang lain, agar tercapai apa yang diinginkan.

NURSIDAR STIE 66: BUDIDAYA TANAMAN NILAM

NURSIDAR STIE 66: BUDIDAYA TANAMAN NILAM: Pembudidayaan nilam tergolong tidak sulit, namun tetap membutuhkan ketelatenan. Tahapan pembudidayaan yang perlu diperhatikan meliputi pem...